Reflection Paper 2-HAM
Nelly Hassani Rachmi
ILKOM-1111003093
Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu, dan mempunyai peerintahan yang berdaulat. HAM (Hak Asasi Manusia) berkembang di berbagai Negara dan menjadi agenda internasional melalui PBB. Di Negara Indonesia sediri prinsip-prinsip HAM tertera pada butir-butir pancasila dan UUD 1945. Secara definitive pengertian hak adalah unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak terdiri dari unsur-unsur:
• Pemilik hak
• Ruang lingkup penerapan hak
• Pihak yag bersedia menerapkan hak.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa. Dengan pengertian sederhananya, ham adalah hak-hak yang diperoleh setiap manusia sejak masih di dalam kandungan.
Bentuk-bentuk HAM dapat dikategorikan menjadi beberapa berdasarkan pendapat beberapa pakar. Misalnya, Bagir Manan (2001) membagi ke dalam 4 kategori, yaitu hak Sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak social budaya.
• Hak sipil, terdiri dari hak diperlakukan secara sama di muka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, serta hak hidup dan kehidupan.
• Hak politik, terdiri dari hak kebebasan berserikat, berkumpul. Hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
• Hak ekonomi, terdiri dari hak jaminan social, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
• Hak social budaya, terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
Yasni, Sedarnawati.2010. Citizenship.Bogor:Media Aksara.
Di Indonesia memiliki lima kasus pelanggaran HAM antara lain:
1. Peristiwa tanjung priok pada tahun 1998 yang memakan korban sebanyak 74, ketika terjadinya penyerangan terhadap massa yang berunjuk rasa,
2. Penculikan aktivis pada tahun 1984-1998, terjadinya penghilangan secara paksa oleh Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi,
3. Kasus 27 Juli pada tahun 1996 memakan korban sebanyak 1.678 jiwa, terjadi ketika ada penyerbuan di kantor PDI ,
4. Kerusuhan Timor-timur pasca jajak pendapat pada tahun 1999 memakan korban sebanyak 97,
5. Peristiwa Abepura, Papua pada tahun 2000 memakan korban sebanyak 63, terjadi ketika penyisiran membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
http://www.scribd.com/doc/34169341/28/Contoh-Kasus-Pelanggaran-HAM-di-Indonesia
Salah satu peristiwa HAM lainnya di Indonesia yang mengenai peran masyarakat sebagai mahasiswa yaitu tragedi Univeritas Trisakti. Peristiwa ini menyangkut kejadian penembakan kepada para mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menuntut Soeharto turun dari jabatannya pada 12 Mei 1998. Kejadian ini memakan korban sebanyak empat orang, dan lainnya mengalami luka-luka. Mahasiswa yang meninggal karena kejadian ini antara lain, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka meninggal di dalam kampus karena adanya luka tertembak di bagian-bagian tubuh yang vital seperti kepala, leher, dan dada.
Latar belakang dari kejadian ini karena banyak mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di kantor DPR/MPR tentang krisis ekonomi yang mulai goyah. Ketika unjuk rasa mulai reda dan mahasiswa segera kembali ke kampus, ada oknum yang memanas-manasi para mahasiswa sehingga terjadinya keributan. Dan para pihak polri menyerang para mahasiswa dengan cara ditembak, mengeluarkan gas air mata, dan perbuatan seksual. Bukan hanya mahasiswa Universitas Trisakti saja yang menjadi korban, masih banyak yang menjadi korban atas perilaku kekerasan ini.
Hingga saat ini tragedi tersebut menjadi sejarah yang melekat di benak hati mahasiswa Indonesia khususnya mahasiswa Trisakti. Dari kejadian ini ahirnya, Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Mei 1998.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
Dari kasus tersebut termasuk ke bentuk HAM yang menyangkut hak sipil, yang dimana didalamnya terdapat hak bebas dari kekerasan. Kekerasan yang memakan banyak korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan banyak masalah dari dampak ini. Kodrat manusia sebagai makhluk social juga mempunyai hak untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapat di muka umum yang termasuk ke dalam bentuk HAM hak politik. Hak diperoleh manusia sama ratanya, tidak membedakan gender ataupun tingkat sosial sebagai masyarakat.
Sebagai tersangka yaitu oknum polri yang melakukan kekerasan perl ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan melepaskan jabatannya sebagai polisi. Dari kasus ini menjadi pelajaran tentang hak-hak manusia yang harus diakui keberadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar