Indonesia Pusaka

Rabu, 30 November 2011

Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999


 Reflection Paper 1-Hak Asasi Manusia
Andya Putri
ILKOM-1111003078


Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

Sabtu, 19 November 2011

Pudarnya Suatu Identitas


Reflection Paper 2-Identitas Nasional
Novia Matilda
ILKOM-11113084


Merupakan sebagai tanda suatu Negara yang mempunyai ciri ciri dan kekhasan yang unik berhubungan dengan nilai nilai, norma, dan aturan yang ada dalam Indonesia. Walaupun berbeda budaya, agama, bahasa dan yang bersifat non fisik seperti cita-cita, tujuan , dan masa depan.                      
- Pola prilaku dalam kegiatan masyarakat Indonesia: kebiasaan, tata cara berprilaku, adat istiadat, bahasa daerah                                                                                      
- Lambang ciri ciri bangsa dan Negara Indonesia: bendera merah putih, burung garuda, budaya, lagu kebangsaan, lagu daerah, batik.                                        
- Tujuan yang dicapai Negara Indonesia:         menjadikan penerus bangsa terus berkembang dan membanggakan bangsa dan Negara Indonesia lebih maju, menjadikan budaya unggul, mampu bersaing dengan Negara lainnya, meningkatkan prestasi dalam suatu bidang.

Indonesia memiliki pulau yang terbagi bagi tetapi tetap satu, misalnya diindonesia dianut 6 agama tetapi itu bukan suatu penghalang untuk indonsia menjadi satu, Indonesia masih mempunyai pedoman dan ajaran dari nenek moyang yang dahulu sehingga Indonesia masih memiliki kebudayaan yang tradisional. Manusia mampu memanfaatkan potensi alam seperti memberikan pengalaman, memiliki pengetahuan, dan dari permasalahan aka timbulnya suatu ilmu.Seiring dengan perkembangan dunia manusia mampu bersaing untuk mendapatkan suatu hal yang diinginkan.dengan adanya iptek dunia semakin mengglobal dan meluasnya masyarakat. Dan dimunculkannya ilmu geoleadership yang menjadi kepemimpinan iptek.Dan tercermin dari lambang NKRI yang berwarna merah putih.Warna merah yang menunjukkan makna bahwa bangsa Indonesia berani dalam kebenaran yang dilandasi iptek, sedangkan warna putih menunjukkan makna suci dalam

Pentingnya Sebuah Kejujuran dan Keadilan Konstitusi


Reflection Paper 1-Konstitusi
Novia matilda
ILKOM-1111003084

Konstitusi menggambarkan keseluruhan suatu system pengaturan suatu Negara yang berisi peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Memahami konstitusi sangat penting dan terutama Negara yang menyatakan bahwa negaranya adalah Negara hukum. Yang mencakup batasan, nilai, sifat dan penggolongan konstitusi. Diindonesia peraturan-peraturan yang ada secara tertulis keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konveksi. Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu dalam pengertian luas dan dalam arti sempit/terbatas. Makna konstiusi dengan adanya UUD 1945 sebagai penjamin bangsa Indonesia dan masyarakat yang dijadikan suatu peraturan yang adil untuk keadilan sosial dan dengan berjalannya demokrasi yang benar. konstitusi dapat bersifat yuridis serta sosiologis dan politis.

Konstitusi mencakup dpr dan dpd sebagai studi kasus yang saya bahas disini.
DPR sendiri merupakan suatu badan lembaga yang dibentuk untuk menyalurkan inspirasi dari masyarakat. DPR  dalam melaksanakan tugasnya tetap dalam radiasi aturan yang telah dibuat. Selain itu dalam tata kehidupan sehari-hari tugas DPR adalah membahas undang-undang bersama Presiden untuk disetujui bersama. Dalam artian DPR mempunyai suara dalam pembentukan perundang-undangana.

Jumat, 18 November 2011

Hak Asasi Manusia


Reflection Paper 2-HAM
Nelly Hassani Rachmi
ILKOM-1111003093

      Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu, dan mempunyai peerintahan yang berdaulat. HAM (Hak Asasi Manusia) berkembang di berbagai Negara dan menjadi agenda internasional melalui PBB. Di Negara Indonesia sediri prinsip-prinsip HAM tertera pada butir-butir pancasila dan UUD 1945. Secara definitive pengertian hak adalah unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak terdiri dari unsur-unsur:

• Pemilik hak
• Ruang lingkup penerapan hak
• Pihak yag bersedia menerapkan hak.

Sabtu, 12 November 2011

Embrace our Culture

By Nelly Hassani Rachmi
Sebagai pedoman Foto essay

           Indonesia adalah negara yang sangat kaya namun sedang terlelap dalam tidurnya. Kekhasan negara ini sangat kental sekali. Harta yang paling berharga di dunia ini untuk Indonesia adalah kebudayaannya. Kebudayaan adalah perilaku yang sudah sering dilakukan dari zaman dulu hingga sekarang. Kebudayaan di Indonesia sangatlah banyak. Bayangkan saja, Indonesia mempunyai beribu-ribu pulau dan kebudayaan yang jumlahnya tak terhingga.

          Namun, di samping itu negara lain memanfaatkan sikon ini. Sebut saja Malaysia, negara tersebut sudah banyak mengklaim kebudayaan Indonesia. Banyak pro dan kontra yang muncul dari beberapa pihak yang sifatnya positif maupun negatif. Contohnya saja, lagu daerah kita yang berjudul “Rasa Sayange” mereka mengakui itu ciptaan mereka. Sementara yang lainnya seperti batik, makanan rendang, reog ponorogo, wayang kulit, dan sebagainya semua itu diakui sebagai ciptaan negara tersebut. Lalu sebenarnya yang salah siapa?

Merah Putih Jiwaku

Reflection Paper 1-Identitas Nasional
Nelly Hassani Rachmi
ILKOM-1111003093


Merah ptuih adalah simbol warna dari bendera negara Indonesia. Dimana warna tersebut mempunyai makna dan berfungsi sebagai identitas bangsa. Secara umum, identitas nasional adalah ciri-karakter yang dimiliki oleh sebuah bangsa yang secara filosofi untuk membedakan bangsa dengan bangsa lainnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam identitas ini berdasarkan pada keunikan, ciri-ciri, sifat, ataupun karakter. Pengertian lainnya secara sederhana dapat dikatakan sebagai kepribadian suatu bangsa. Lalu, apakah pengertian dari bangsa? Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib melalui proses sejarahnya, sehingga mempunyai watak dan karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional. 

Identitas Nasional  :
  • Persamaan Budaya
  • Budaya Nasional
  • Struktur Kepercayaan
  •  Etnik sentries
http://zaifbio.wordpress.com/2010/01/14/identitas-nasional-dan-hakekat-bangsa/).