Indonesia Pusaka

Selasa, 27 Desember 2011

Itu Wilayahmu, tapi ini Wilayahku


Reflection 3-Geopolitik dan Wawasan Nusantara
Nelly Hassani Rachmi
ILKOM-1111003093


            Geopolitik berasal dari kata “geo” yang berarti bumi, dan “politik” yang mengandung pengertian pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujjuan nasional. Ilmu geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar faktor-faktor geografi, strategi dan politik suatu Negara Geopolitik adalah politik yang didorong oleh masalah geografi Negara dan apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak kepada geografi dan system kehidupan politik suatu Negara. Setiap Negara telah mempunyai wilayah sebagai tempat yang memungkinkan rakyatnya untuk tinggal, dan Negara dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya. Suatu Negara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, pengaruh yang timbul dari kehidupan timbale balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi, cita-cita, budaya, tradisi, wilayah, keadaan alam, kondisi masyarakat, dan pengalaman sejarahnya. Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Oleh karena itu wawasan yang dimiliki harus mampu memberikan inspirasi dalam menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan lingkungan yang ada, sehigga bangsa dan Negara tetap dapat terus mempertahankan keberadaannya dan terus berupaya mewujudkan kejayaannya.


            Wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti melihat; memandang sedangkan wawasan adalah cara pandnag, cara penglihatan, dan cara meninjau. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”, berarti bangsa Indonesia mengenali diri dan posisinya sebagai bangsa yang serba nusantara, yang sadar akan segala konsekuensinya, dan selalu berusaha menyelelaraskan diri dengan perubahan dilingkungannya guna menaga semangat persatuan dan kesatuan dalam rangka mencpaai tujuan dan cita-cita nasional. Wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang yang memuat konsep-konsep yang melatar belakangi perikehidupan bangsa Indonesia. Dalam masa perkembangannya, masing-masing konsep berperan dalam pemikiran tokoh-tokoh bangsa untuk menghadapi berbagai fenomena kemasyarakatan dan peruangan hidup. Terdapat enam konsep yang dapat digolongkan sebagai satu bangun wawasan nasional Indonesia, yaitu: konsep persatuan dan kesatuan, konsep bhineka tunggal ika, konsep kebangsaan, konsep Negara kebangsaan, knsep Negara kepulauan, dan konsep geopolitik.

(Yasni, Sedarnawati. 2010. Citizenship. Bogor: Media Aksara.)

            Hal yang paling terkait dengan geopolitik dan wawasan nusantara ini adalah mengenai, deklarasi djuanda. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.


Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
 a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
 b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
 c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

            Tidak banyak yang tahu bahwa salah satu hari besar di Indonesia bernama “Hari Nusantara”.  Seperti hari-hari besar lainnya di Indonesia. Sebagian besar penduduk Indonesia tidak tahu mengapa adanya hari Kartini, hari Ibu, hari pahlawan, dll. Begitulah bangsa ini. Mengaku cinta dan sayang terhadap Indonesia hanya di dalam perkataan saja namun, tidak secara tingkah lakunya. Diibaratkan seperti ini, sayang kepada pacar, istri, atau suami namun, tidak tahu siapa mereka, tidak tahu mereka berasal darimana. Sebenarnya itu sangat aneh. Seharusnya, mengenal lebih dalam dulu Indonesia seperti apa kemudian, bisa merasakan cinta dan sayang terhadap negeri ini. Apabila tidak mengenali, sikap yang ada akan acuh tak acuh terhadap negeri ini. Seperti contohnya saja, ketika ada pelombaan sepak bola nasional sebagai masyarakat Indonesia sangat berkobar-kobar untuk mendukung tim nasional namun, ketika mereka gagal apa yang akan terjadi? Pasti akan menggerutu dan menjelek-jelekkan sistem yang ada di dalamnya. Sebagai masyarakat memang berhak bersuara namun, dalam bertindak juga mempunyai batas-batasan yang harus dipenuhi. Sebelum adanya persetujuan deklarasi ini, bagian laut di tengah-tengah Indonesia itu bukan milik Indonesia. Jadi, laut yang dimiliki Indonesia hanya di sekitar tiap pulau-pulau Indonesia saja.

            Kemarin, tanggal 13 Desember 2011 merupakan hari paling bersejarah. Hari dimana Indonesia bersatu dalam sebuah deklarasi yang disebut “Deklarasi Djuanda” yang ditandatangani bersama untuk mempersatukan laut Indonnesia. Pada saat itu Ir. Djuanda Kartawijaya yang mempeloporinya. Kemudian, hari deklarasi tersebut dijadikan salah satu hari besar Indonesia yang disebut dengan “Hari Nusantara”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar